Recent Posts

jam digital

PKN

BAB INILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENG GARAAN PEMERINTAHAN NEGARA

A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1. Macam-Macam Kekuasaan Negara
Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu:
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Sedangkan menurut Montesquieu kekuasaan negara dibagi :
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
a. Pembagian kekuasaan secara horizontal
1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
4) Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5) Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkat nya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewena ngan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
B. Kedudukan dan fungsi Kementerian negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan non departemen
1. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.
a. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
b. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
c. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
d. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri. Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara adalah sebagai berikut.
a. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
b. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
c. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertingg
2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifi kasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.
a. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1) Kementerian Dalam Negeri
2) Kementerian Luar Negeri
3) Kementerian Pertahanan
b. Kementerian yang mempunyai tugas penyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1) Kementerian Agama
2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3) Kementerian Keuangan
4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
6) Kementerian Kesehatan
7) Kementerian Sosial
8) Kementerian Ketenagakerjaan
9) Kementerian Perindustrian
10) Kementerian Perdagangan
11) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
12) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
13) Kementerian Perhubungan
14) Kementerian Komunikasi dan Informatika
15) Kementerian Pertanian
16) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
17) Kementerian Kelautan dan Perikanan
18) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
19) Kementerian Agraria dan Tata Ruang
c. Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
4) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
5) Kementerian Pariwisata
6) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7) Kementerian Pemuda dan Olahraga
8) Kementerian Sekretariat Negara
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut.
1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
a) Kementerian Dalam Negeri
b) Kementerian Hukum dan HAM
c) Kementerian Luar Negeri
d) Kementerian Pertahanan
e) Kementerian Komunikasi dan Informatika
f) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
a) Kementerian Keuangan
b) Kementerian Ketenagakerjaan
c) Kementerian Perindustrian
d) Kementerian Perdagangan
e) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
f) Kementerian Pertanian
g) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
h) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
i) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
j) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
3) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
a) Kementerian Agama;
b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d) Kementerian Kesehatan;
e) Kementerian Sosial;
f) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
g) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
h) Kementerian Pemuda dan Olahraga.
4) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
a) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
b) Kementerian Perhubungan
c) Kementerian Kelautan dan Perikanan
d) Kementerian Pariwisata
3. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Selain memiliki Kementerian Negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.
Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Diantaranya adalah; Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Informasi Geospasial (BIG); Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan lain-lain.
C. Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik
Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional.
a. Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara.
b. Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara.
c. Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita dan tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama penyelenggara negara memiliki keterpautan hubungan dengan Sang Penciptanya. Artinya, di dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhannya di dalam pelaksanaan tugasnya.
Hubungan antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika seseorang harus melakukan korupsi atau penyelewengan harta negara lainnya dan perilaku negatif lainnya. Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam doktrin good governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai yang seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan.
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam memberikan pelayanan lepada masyarakat agar tidak terjadi perlakuan yang sewenang dan diskriminatif.
Selain itu, nilai spiritualitas menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas diluar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan

TUGAS dan UH


  • 19/11/18: UH BIOLOGI PROTISTA
  • 21/11/18: UH SUSULAN BAKTERI
  • 23/11/18: PR MTK MINAT EK DAN CATETAN UK 1-5 BAB PERSAMAAN EKSPONEN
  • 15/2/19: TUGAS BK TENTANG MATA STUDI KULIAH FAKULTAS TEKNIK

Foto




SMAN 48 JAKARTA





Profil

Nama:zalfa muthia salsabila
panggilan:caca/acha/zalfa
tanggal lahir:17 april 2003
tempat lahir: bandar lampung
kelas: X MIPA 4
sekolah: SMAN 48

bahasa inggris

Simple Present Tense

Pengertian Simple Present Tense

Simple present tense adalah tenses yang digunakan ketika suatu kejadian sedang berlangsung saat ini atau kejadian yang berlangsung berulang kali (kebiasaan). Tenses ini merupakan tenses yang paling sering digunakan dalam bahasa Inggris.

Rumus Simple Present Tense

Untuk membentuk kalimat simple present tense, biasanya digunakan kata kerja bentuk dasar, atau Verb 1. Kecuali untuk kata ganti orang ketiga, menggunakan Verb 1 + s/es. Seperti ditunjukkan pada table dibawah ini.
SubjectVerbThe Rest of the sentence
I / You / They / Wegoto the school by bus
She / He / Itgoesto the school by bus

Bentuk spelling kata kerja pada orang ketiga (She, He, It), tergantung dari akhiran kata kerja (verb) tersebut.
  1. Untuk kata kerja yang berakhiran -O-CH-SH-X, atau -Z, tambahkan -ES.
  • go – goes
  • catch – catches
  • wash – washes
  • kiss – kisses
  • box – boxes
  • fix – fixes
  1. Untuk kata kerja (Verb) yang berakhiran konsonan + Y, hilangkan Y, dan tambahkan -IES.
  • carry – carries
  • study – studies
  • worry – worries
  • marry – marries
Sedangkan, untuk kata kerja yang berakhiran vokal + Y, cukup tambahkan -S.
  • play – plays
  • say – says
  • enjoy – enjoys

Contoh Kalimat Simple Present Tense

Berikut ini adalah contoh kalimat simple present tense yang bisa kamu gunakan.
  1. Simple present tense untuk menunjukkan kejadian berulang yang berlangsung saat ini.
  • take the motorcycle to the office
  • The train to Bekasi leaves  every hour.
  • George sleeps seven hours every night during the week.
  1. Simple present tense untuk menunjukkan suatu fakta.
  • The President of Indonesia is Joko Widodo.
  • A snake has no legs.
  • Indonesia has 34 provinces, from Sabang to Merauke.
  1. Simple present tense untuk menunjukkan suatu kebiasaan (habit).
  • Doni gets up early at 5 o’clock every day.
  • John takes a bath twice a day.
  • Every year at Lebaran day, most of people travel to their hometown.

Macam – macam Kalimat Simple Present Tense

Simple Present Tense Affirmative

Untuk membentuk kalimat simple present tense affirmative, rumusnya adalah
S + Verb (1) / Verb dasar / to be (is, am, are) + O
contoh simple present tense affirmative :
  • Susi Pudjiastuti is the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries.
  • She reads Harry Potter book everyday.
  • They watch new movies every sunday.

Simple Present Tense Negative

Untuk membentuk kalimat simple present tense negative, biasanya menggunakan tambahan don’t tau doesn’t sebelum kata kerja, KECUALI To Be dan Modal, rumusnya adalah
S + Don’t / Doesn’t + Verb (1) + O
Jika kata kerja / verb nya berupa To Be, maka rumusnya menjadi
S + (is, am, are) + not + O
Contoh simple present tense negative :
  • Susi Pudjiastuti is not the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries.
  • She doesn’t read Harry Potter book everyday.
  • They don’t watch new movies every sunday.
Perhatikan, untuk subjek bentuk ketiga (she, he it), setelah kata don’t atau doesn’t, bentuk verb TIDAK DITAMBAHKAN S / ES

Simple Present Tense Interogative

Untuk membentuk kalimat simple present tense interogative / kalimat pertanyaaan, biasanya menggunakan tambahan doatau does di depan kalimat. Rumusnya adalah sebagai berikut
Do / Does + S + Verb 1 + O
Kata do digunakan jika subjeknya adalah I, you, they, atau we. Namun, kata does digunakan jika subjeknya adalah bentuk orang ketiga (She, He, It).
Contoh simple present tense interogative :
  • Does she read Harry potter book ?
  • Do they watch new movie everyday ?
  • Do you play basketball every morning ?
Apabila kata kerja (verb) berupa To Be atau Modal, maka jangan menggunakan kata do atau does.
Contohnya :
  • Is Susi Pudjiastuti the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries ?
  • Are you new staff of Wall Street English ?
  • Are they football fans of Persija Jakarta ?
Itu tadi merupakan pengertian, rumus, dan contoh penggunaan simple present tense. Semoga kamu makin paham yaa.

Literasi

Buku Laskar Pelangi

* Identitas Novel Laskar Pelangi
Judul                     : Laskar Pelangi
Pengarang                : Andrea Hirata
Penerbit              : Bentang
Tahun Terbit      : Cetakan III, Juli 2007
Tebal halaman   : 533 halaman termasuk juga tentang penulis

* Sinopsis
Ini adalah kisah tentang 11 anak Belitong yang tergabung dalam “Laskar Pelangi” mereka adalah Syahdan, Lintang, Kucai, Samson, A Kiong, Sahara, Trapani, Harun, Mahar, Flo dan sang tokoh utama Ikal. Cerita ini menceritakan kehidupan di pedalaman Belitong yang kontras , negeri yang kaya akan timah namun rakyat nya tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Novel ini bercerita tentang semangat juang dari anak-anak kampung Belitong untuk mengubah nasib mereka melalui sekolah. Sebagian besar orang tua mereka lebih senang melihat anak-anaknya bekerja membantu orang tua dari pada belajar disekolah. Suramnya pendidikan di desa itu tergambar jelas ketika SD Muhammadiyah terancam tutup jika murid baru sekolah itu tidak mencapai 10 orang , namun kesebelas anak itulah yang telah menyelamatkan masa depan pendidikan didesa itu yang hampir redup karena faktor ekonomi rakyatnya.
 Anak-anak Laskar Pelangi itu hidup dalam kebahagiaan masa kecil dan menyimpan mimpi masing-masing untuk masa mendatang , namun dua belas tahun kemudian, Ikal menyaksikan perubahan nasib teman-temannya yang sungguh diluar dugaan.  Anak-anak Laskar Pelangi itu punya cita-cita setinggi langit, namun nasib jualah yang menentukan kehidupan mereka selanjutnya. Mereka harus tunduk oleh nasib yang semestinya bisa diupayakan oleh pemerintah yang punya amanah dan kuasa untuk memajukan pendidikan.
* Keunggulan
-Isi
Memiliki arti perjuangan hidup dalam kemiskinan yang meruntuhkan cita – cita namun penuh pengharapan dan rasa persahabatan yang sangat kental
-Nilai Novel
Banyak sekali pelajaran yang dapat kita teladani dari novel tersebut seperti keagamaan, moral, ketegaran hidup, bahkan makna sebuah takdir yang tidak bisa kita tebak.
* Kelemahan
-Gaya Bahasa
Ada kata-kata yang sulit untuk dipahami atau dapat kita mengerti , menggunakan kata-kata daerah yang belum diketahui artinya.

agama

Kontrol Diri

Arti Mujahadah menurut bahasa adalah perang,menurut aturan syara’ adalah perang melawan musuh musuh allah swt.,dan menurut istilah ahli hakikat adalah memerangi nafsu amarah bis-suu’ dan memberi beban kepadanya untuk melakukan sesuatu yang berat baginya yang sesuai dengan aturan syara’ (agama).
1.Dasar Hukum Mujahadah An-Nafs.
Terdapat Dalam :
Qs.An-Anfal (8) ayat 72.
2.Urgensi Mujahadah Bagi Kehidupan.
Mujahadah adalah syarat mendapat petunjuk .hidayah atau pentujuk allah hanya diberikan kepada siapa yang sanggup bermujahadah; berusaha bersungguh sungguh dalam menunaikan tanggung jawab agama yaitu tanggung jawab melaksanakan tuntunan keimanan dan amal amal saleh.Berdasarkan hakikat ini Allah swt.membimbing Rasulullah saw.dalam membuat perubahan dalam diri para shabat dari kondisi jahiliah kepada islam melalui proses tazkiyah (menyucikan diri dari aqidah yang sesat dan akhlak yang buruk) dan tarbiyah (mempelajari dan membina keimanan yang benar dan membetuk perilaku yang dipuji) dengan cara bermujahadah.
3.Manfaat Mujahadah Terhadap Jiwa.
Berikut ini manfaat mujahadah terhadap jiwa:
a).Menundukan jiwa dan nafsu agar taat kepada Allah swt.
b).Menjauhkan jiwa dari syahwat serta mencegah hari agar tidak hanya berangan angan dan bernikmat nikmat dengan dunia.
c).Membiasakan Sabar mengkebaikan berbagai kesuliatan.
d).jalan lurus yang mengantarkan pada keridaan Allah Swt.
Dan Surga
e).Memasung setan dan bisik bisikanya.
f).Mencegah jiwa dari mengikuti nafsu itu merupakan kebaikan dunia dan akhirat.
B.Sikap Prasangka Baik (Husnuzun)
Husnuzun barasal dari dua kata dalam bahasa arab ,yaitu husnu yang berarti baik dan zan yang berarti Dugaan atau persangkaan.Dengan Demikian,Husnuzun berarti Berprasangka baik terhadap seseorang sebelum diketahui keburukanya secara pasti.Adapun kebalikanya adalah suuzun atau berprasangka buruk.
1.Dasar Hukum Prasangka Baik.
Terdapat Dalam Surah;
Al-Hujurat,(49):12
2.Contoh Contoh Perilaku Husnuzun.
a).Husnuzun terhadap Allah Swt.
b).Husnuzun Terhadap Diri Sendiri
c).Husnuzun terhadap Sesama
1).Husnuzun dalam kehidupan berkeluarga.
2).kehidupan bertentangga.
3).Kehidupan Bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.
3.membiasakan Diri Berperilaku Husnuzun.
Berikut ini beberapa manfaat membiasakan perilaku husnuzun.
a).menenteramkan kehidupan secara lahir batin.
b).dicintai Allah Swt.
c).dapat menerima apa saja yang terjadi dalam kehidupan dengan lapang dada.
d).Dicintai oleh sesama manusia.
e).Menjauhkan diri dari keluh kesah,iri,dengki,dan fitnah.
C.Sikap Persaudaraan (Ukhuwah).
Kata Ukhuwah berasal dari bahasa arab.kata ini terambil dari akar kata kerja akh .Ukhuwah adalah konsep penting dalam islam.Ukhuwah islamiyah bearti “persaudaraan yang bersifat islami atau yang diajarkan oleh islam”.
1.Dasar Hukum Persaudaraan.
Terdapat Dalam :
Qs.Al-Hujurat (49):10
2.Manfaat Ukhuwah Islamiyah
Berikut ini beberapa manfaat ukhuwah islamiyah,diantaranya:
a).merasaakan lezatnya iman
b).Mendapatkan perlindungan Allah dihari kiamat (termasuk dalam 7 golongan yang dilindungi).
c).mendapat tempat khusus disurga.

fisika


Gerak Lurus Beraturan dan Gerak lurus berubah beraturan


Gerak lurus beraturan (GLB) adalah gerak suatu benda yang menempuh lintasan garis lurus dimana dalam setaip selang waktu yang sama benda menempuh jarak yang sama. Pada gerak lurus beraturan kecepatan dimiliki benda tetap ( v = tetap ) sedangkan percepatannya sama dengan nol ( a = 0 )
Kecepatan tetap artinya baik besar maupun arahnya tetap. Kecepatan tetap yaitu benda menempuh jarak yang sama untuk selang waktu yang sama. Misalnya sebuah mobil bergerak dengan kecepatan tetap 75 km/jsm atau 1,25km/menit, berarti setiap menit mobil itu menempuh jarak 1,25 km. Karena kecepatan benda tetap, maka kata kecepatan pada gerak lurus beraturan dapat diganti dengan kata kelajuan. Dengan demikian, dapat juga kita definisikan, gerak lurus beraturan sebagai gerak suatu benda pada lintasan lurus dengan kelajuan tetap.




V = s / t


dimana :  v = kecepatan (m/s)
               s = jarak tempuh (m)
               t = waktu tempuh (s)

Grafik Hubungan antara Jarak dengan Waktu

Grafik Hubungan antara Kecepatan  dengan Waktu

Gerak Lurus Berubah Beraturan
Gerak lurus berubah beraturan (GLBB) adalah gerak benda dalam lintasan garis lurus dengan percepatan tetap. Jadi, ciri utama GLBB adalah bahwa dari waktu ke waktu kecepatan benda berubah, semakin lama semakin cepat/lambat...sehingga gerakan benda dari waktu ke waktu mengalami percepatan/perlambatan. Dalam artikel ini, kita tidak menggunakan istilah perlambatan untuk gerak benda diperlambat. Kita tetap saja menamakannya percepatan, hanya saja nilainya negatif. Jadi perlambatan sama dengan percepatan negatif.

Contoh sehari-hari GLBB adalah peristiwa jatuh bebas. Benda jatuh dari ketinggian tertentu di atas permukaan tanah. Semakin lama benda bergerak semakin cepat. Kini, perhatikanlah gambar di bawah yang menyatakan hubungan antara kecepatan (v) dan waktu (t) sebuah benda yang bergerak lurus berubah beraturan dipercepat.





vo = kecepatan awal (m/s)
vt = kecepatan akhir (m/s)
a = percepatan
t = selang waktu (s)

Perhatikan bahwa selama selang waktu t , kecepatan benda berubah dari vo menjadi vt sehingga kecepatan rata-rata benda dapat dituliskan:



Kita tahu bahwa kecepatan rata-rata :

 

dan dapat disederhanakan menjadi :




S = jarak yang ditempuh
seperti halnya dalam GLB (gerak lurus beraturan) besarnya jaraktempuh juga dapat dihitung dengan mencari luasnya daerah dibawah grafik v - t
Bila dua persamaan GLBB di atas kita gabungkan, maka kita akan dapatkan persamaan GLBB yang ketiga.....




2. Contoh-Contoh GLBB


 a. Gerak Jatuh Bebas


Ciri khasnya adalah benda jatuh tanpa kecepatan awal (vo = nol). Semakin ke bawah gerak benda semakin cepat.Percepatan yang dialami oleh setiap benda jatuh bebas selalu sama, yakni sama dengan percepatan gravitasi bumi (a = g) (besar g = 9,8 m/s2 dan sering dibulatkan menjadi 10 m/s2)


 

Rumus gerak jatuh bebas ini merupakan pengembangan dari ketiga rumus utama dalam GLBB seperti yang telah diterangkan di atas dengan modifikasi : s (jarak) menjadi h (ketinggian) dan vo = 0 serta percepatan (a) menjadi percepatan grafitasi (g).
coba kalian perhatikan rumus yang kedua....dari ketinggian benda dari atas tanah (h) dapat digunakan untuk mencari waktu yang diperlukan benda untuk mencapai permukaan tahah atau mencapai ketinggian tertentu... namun ingat jarak dihitung dari titik asal benda jatuh bukan diukur dari permukaan tanah




sebagai contoh : Balok jatuh dari ketinggian 120 m berapakah waktu saat benda berada 40 m dari permukaan tanah?

jawab : h = 120 - 40 = 80 m




t = 4 s






2. Gerak Vertikal ke Atas

Selama bola bergerak vertikal ke atas, gerakan bola melawan gaya gravitasi yang menariknya ke bumi. Akhirnya bola bergerak diperlambat. Akhirnya setelah mencapai ketinggian tertentu yang disebut tinggi maksimum (h max), bola tak dapat naik lagi. Pada saat ini kecepatan bola nol (Vt = 0). Oleh karena tarikan gaya gravitasi bumi tak pernah berhenti bekerja pada bola, menyebabkan bola bergerak turun. Pada saat ini bola mengalami jatuh bebas....
Jadi bola mengalami dua fase gerakan. Saat bergerak ke atas bola bergerak GLBB diperlambat (a = - g) dengan kecepatan awal tertentu lalu setelah mencapai tinggi maksimum bola jatuh bebas yang merupakan GLBB dipercepat dengan kecepatan awal nol.



Pada saat benda bergerak naik berlaku persamaan :




vo = kecepatan awal (m/s)
g = percepatan gravitasi
t = waktu (s)
vt = kecepatan akhir (m/s)
h = ketinggian (m)


3. Gerak Vertikal ke Bawah


Berbeda dengan jatuh bebas, gerak vertikal ke bawah yang dimaksudkan adalah gerak benda-benda yang dilemparkan vertikal ke bawah dengan kecepatan awal tertentu. Jadi seperti gerak vertikal ke atas hanya saja arahnya ke bawah. Sehingga persamaan-persamaannya sama dengan persamaan-persamaan pada gerak vertikal ke atas, kecuali tanda negatif pada persamaan-persamaan gerak vertikal ke atas diganti dengan tanda positif.



3. Rangkuman GLB dan GLBB


Demikian artikel tulisan saya tentang Gerak Lurus Beraturan (GLB) dan Gerak Lurus Berubah Beraturan (GLBB). Semoga bermanfaat. Terima Kasih